Kemenag Sidrap Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf melalui Sinergi BPN dan Nazhir

SIDENRENG.INIMAKASSAR.COM– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang menginisiasi kegiatan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai upaya mendorong tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di Kabupaten Sidenreng Rappang, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut mempertemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan para Nazhir, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kabupaten Sidenreng Rappang, serta para Operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Pertemuan ini menjadi wadah koordinasi dan sinkronisasi dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf yang hingga kini masih memerlukan penguatan dalam aspek administrasi maupun kelengkapan dokumen.

Bacaan Lainnya

Turut hadir Kakan Kemenag Sidrap, H. Fitriadi, Kakan BPN Sidrap, Amir bersama Jajaran, Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Sidrap, Jufri, Para Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Sidrap, para Operator SIWAK dan 38 Nazhir yang ada di Kabupaten Sidrap.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Sidenreng Rappang, H. Fitriadi menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga dan melindungi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.

Menurutnya, percepatan sertifikasi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi antara Kementerian Agama, BPN, KUA, Nazhir, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan administrasi wakaf.

“Ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama untuk memastikan tanah-tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas. Sinergi antara Kementerian Agama, BPN, para Nazhir, KUA, dan operator SIWAK harus terus diperkuat agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan tertib,” Ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan ruang untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, sekaligus mencari solusi bersama guna mempercepat proses penyelesaian sertifikasi.

Keberadaan Kepala KUA Kecamatan dan Operator SIWAK juga dinilai sangat strategis karena berada pada lini pelayanan yang bersentuhan langsung dengan proses administrasi perwakafan. Data dan informasi yang dikelola melalui SIWAK diharapkan dapat semakin tertib, akurat, dan terintegrasi sehingga mendukung proses sertifikasi tanah wakaf.

Sementara itu, para Nazhir diharapkan dapat berperan aktif dalam melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan, serta memastikan aset wakaf yang dikelolanya tercatat dan memiliki status hukum yang jelas.

Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang berkomitmen untuk terus membangun koordinasi lintas sektor dalam rangka mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus mendukung optimalisasi pemanfaatannya bagi kemaslahatan masyarakat.

Dengan terbangunnya sinergi antara Kemenag, BPN, KUA, Nazhir, dan Operator SIWAK, percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Sidenreng Rappang diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Untuk diketahui Tahun 2026 sudah ada 5 Sertifikat Tanah Wakaf yang telah terbit.

Pos terkait